MAKALAH
PENGEMBANGAN
PROFESI DAN KARIR GURU
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Profesi Keguruan
Dosen
Pengampu : Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd

Oleh
:
M. Fadlulloh ArRozaq (2130710005)
M. Fadlulloh ArRozaq (2130710005)
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM MALANG
JUNI
2014
Kata Pengantar
Tiada
kata yang dapat saya sampaikan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT hingga
saat ini saya diberikan kesempatan untuk dapat menulis sebuah makalah ini,
hanya karena rahmat yang diberikan-Nya kami dapat merangkai makalah ini hingga
selesai. Apapun yang kami sajikan semoga selalu bermanfaat bagi para
pembacanya.
Pada makalah ini, saya membahas
mengenaibeberapa alasan pengembangan profesi
guru, prinsip-prinsip pengembangan profesi guru, Amanat Undang-Undang 14 Tahun
2005 dan PP 74, isi pengembangan profesi guru, pelaksana pengembangan profesi
guru, dan Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Keguruan.
Selesainya
penyusunan ini berkat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu, pada
kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada yang terhormat :
Bapak Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah profesi
keguruan
Kedua orang tua kami yang selalu menyertai langkah kami dengan doa
Dan kepada rekan rekan yang berkat
dukungan merekamakalah ini selesai seperti yang kami harapkan
Kami
sangat menyadari, makalah kami masih banyak kekurangan baik isi materi maupun
teknik penulisan, oleh sebab itu, kritik, saran dan pendapat dari pembaca
sangat kami harapkan sebagai bekal pembenahan makalah kami selanjutnya.
Malang, 24Juni 2014
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul.............................................................................................
1
Kata
Pengantar.............................................................................................
2
Daftar Isi .....................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ……...........................................................................
4
1.2 Rumusan
Masalah ..............................................................................
4
1.3 Tujuan
Masalah ..................................................................................
5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Prinsip-prinsip
Pengembangan Profesi Guru..........................................6
2.2Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005
dan PP 74….......................... 8
2.3 Program
Pengembangan Profesi Guru.................................................... 9
2.4 Pelaksana
Pengembangan Profesi Guru................................................ 13
2.5 Tahapan-tahapan
Penting Pengembangan Profesi Guru........................ 14
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan ...............................................................................................15
3.2 Saran
.....................................................................................................15
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK),
baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran,
terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan
menyesuaikan kompetensinya agar mampumengembangkan dan menyajikan materi
pelajaran yang aktual denganmenggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan
teknologi pembelajaranterkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaranyang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuaidengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya,
ketidakmauandan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi
dengantuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah
satufaktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran (Danim,
2012:
16).
Perkembangan IPTEK menjadi salah
satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan
profesinya. Perkembangan IPTEKsecara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya
pada berbagai dimensipembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan
TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and
CommunicationTechnology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan.
Elearning,e-book, mobile learning dan sejenisnya adalah wujud dari
perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru
mau tidak mau, suka tidak sukaharus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan
teknologi tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.
B. Rumusan
Masalah
·
Seperti Apakah
Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi Guru Itu?
·
Seperti Apakah Amanat
Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74 itu?
·
Seprti apakah Program
Pengembangan Profesi Guru Itu?
·
Seperti Apakah Pelaksana
Pengembangan Profesi Guru Itu?
·
Bagaimanakah
Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru?
C. Tujuan
Masalah
·
Untuk Mendefinisikan
Tentang Prinsip-Prinsip Pengembangan Profesi Guru
·
Untuk Mendefinisikan
Tentang Amanat Undang-undang 14 Tahun 2005 Dan PP 74
·
Untuk Mendefinisikan
Program Pengembangan Profesi Guru
·
Untuk Mendefinisikan
Pelaksana Pengembangan Profesi Guru
·
Untuk Mendefinisikan
Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Prinsip-prinsip
Pengembangan Profesi
Ada
ada dua prinsip utama pengembangan atau peningkatan kompetensi
(profesi)
dan karir guru, yakni prinsip umum dan khusus. a) Prinsip-prinsip Umum, secara
umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini (Danim, 2012:17-18): 1) Demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
Bangsa,
2) Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, 3) Suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat, 4)
Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru
dalam proses pembelajaran, 5) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui
peran serta dalam
penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan. b) Prinsip-pinsip Khusus, Secara
khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini, 1) Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalamkompetensi dan indikator harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan, 2) Relevan, rumusannya berorientasi pada
tugas dan fungsi guru sebagai tenagapendidik profesional yakni memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, 3)Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi, 4) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat
asas antara kompetensi dan indikator, 5) Aktual dan kontekstual, yakni rumusan
kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks, 6) Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengankebutuhan dan
perkembangan jaman, 7) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang
sama untukdiberdayakan melalui proses pembinaan dan
pengembanganprofesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional, 8)
Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya
denganmengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan
indikatorindikatorterukur dari kompetensi profesinya, 9) Komprehensif, setiap
guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnyauntuk mencapai kompetensi
profesi dan kinerja yang bermutu dalammemberikan layanan pendidikan dalam
rangka membangun generasi yangmemiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi,
mampu menjadi dirinyasendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain, 10)
Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk
mampumeningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga
memilikikemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya,
11) Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan
dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas, 12) Bertahap, dimana pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir gurudilaksanakan berdasarkan tahapan waktu
atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru, 13) Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir gurudilaksanakan secara berjenjang
berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkatkesulitan kompetensi yang ada pada
standar kompetensi, 14) Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir gurudilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi
danseni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru, 15)Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik, 16) Efektif, pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guruharus mampu memberikan informasi yang
bisadigunakan sebagai dasarpengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak
yang terkait denganprofesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja
guru,
17) Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guruharus
didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkinuntuk
mendapatkan hasil yang optimal.
Aktualitas
tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis padaprinsip-prinsip:
1)
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, 2) Memiliki komitmen
untukmeningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, 3)
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas, 4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas, 5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, 6)
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, 7)
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secaraberkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat, 8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas
Keprofesionalan,
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
2.2
Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74
tentang Guru telah diamanatkan tentang beberapa hal terkait dengan pengembangan
profesi guru, yaitu: Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi
S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik
yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh
pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program
pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program
pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji
kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai
dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara
komprehensif yang mencakup penguasaan:
(1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi
hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang
diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau
program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik
dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi
pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan
(Danim, 2012: 6-7).
Pengembangan dan peningkatan
kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam
rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olah raga. Pengembangan
dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan fungsional (9). Dengan proses peningkatan kompetensi guru
yang berkelanjutan maka guru senantiasa siap untuk menghadapi dan beradaptasi
dengan berbagai perubahan dan tuntutan baru yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, termasuk dalam institusi pendidikan dan dunia kerja. latihan secara
berkelanjutan harus dilakukan karena perubahan sosial terus berjalan dan tidak
pernah berhenti. Setiap perubahan itu akan memunculkan kebutuhan dan tuntutan
baru. Di sini guru dituntut untuk mampu berkiprah dalam kancah perubahan dan
tuntutan baru itu. Modal utama adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap
baru, yang semuanya hanya dapat diperoleh melalui proses belajar secara terus
menerus.
2.3.
Program Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan profesi guru pada
dasarnya adalah peningkatan kualitasdimensi-dimensi kompetensi guru. Beberapa
dimensi utama dalam kompetensiguru adalah: kompetensipedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional. Sementara itu,
pembinaan dan pengembangan kariermeliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi. Upaya pembinaan danpengembangan karir guru ini harus sejalan dengan
jenjang jabatanfungsionalmereka (Danim, 2012: 9). Dengan demikian maka kenaikan
jenjang jabatanfungsional guru terus mengalami peningkatan secara teratur. Semua
dimensi kompetensi di atas yang harus dikembangkanhendaknya dimulai dari
unsur-unsur dimensi yang dipandang paling krusial danharus ditangani dengan
segera. Untuk menetukan unsur-unsur spesifik dalam masing-masing dimensi tersebut
hendaknya didasarkan pada hasil penilaiankinerja guru.
Idealnya
seluruh dimensi pengembangan profesi itu dilakukan secaraholistik dan simultan.
Namun realita senantiasa menunjukkan gejalaadanyakendala-kendala kendala untuk
melakukan pengembangan profesi gurusecara serempak. Oleh sebab itu maka
programpengembangan profesi guruhendaknya dilakukan dengan menentukan
prioritas-priositas yang lebih krusial.Pengembangan kreativitas guru merupakan
salah satu unsur krusial yang harus
dikembangkan.
Amabile mengemukakan bahwa dalam mengembangkankreativitas, guru dapat melatih
ketrampilan bidang, dengan pengetahuan danketrampilan teknis dalam bidang
khusus seperti bahasa, matematika atau seni;mengajarkan ketrampilan kreatif
dalam batas tertentu, seperti cara berpikirmenghadapi masalah secara kreatif,
teknik memunculkan gagasan orisinal, yangdiajarkan secara langsung dengan
contoh; dan motivasi intrinsik, dengan gurumenjadi model dengan mengungkapkan
secara bebas minatnya, dan tantanganpribadi untuk memecahkan masalah atau
melakukan tugas, dan memungkinaknsiswa untuk bisa otonom sampai batas
tertentu di kelas (Amabile dalamMunandar, 2002:156).
Menurut
Supratno (2006:10), untuk lebih mendukung tercapainyapeningkatankemampuan
profesionalisme guru, pemerintah dalam hal iniDepdiknas senantiasa secara priodik memfasilitasi kegiatan melalui:a.)
Peningkatan kualitas guru melalui penyelenggaraan penyetaraan disetiapjenjang
pendidikan.b.) Peningkatan kemampuan profesionalisme guru melalui
kegiatanpenataran/pelatihan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penalaran atau
diklat.c.)
Memotifasi pengembangan kelompok kerja guru melalui PKG, PSB SPKG,PPPG dan
sebagainya.d.) Penyesuaian penataan/pemerataan jumlah guru dalam berbagai
jumlahstudi/mata pelajaran guna memenui kebutuhan kurikulum.e.) Mensubsidi
bantuan tenaga guru sertamelakukan pembinaan mutu guru padasetiap sekolah
khususnya sekolah swasta.f.) Melakukan pembinaan karir guru sesuai jabatan
fungsional guru.g.) Secara periodik berusaha meningkatkan guru melalui berbagai
cara atauterobosan.
Dalam
Materi Pendidikan dan Latihan Guru Profesional 2012 (Danim,2012: ) dijabarkan
program-program kegiatan untuk peningkatan kompetensi dankarir guru sebagai
berikut:a.) Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan
yangdilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain
yangditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melaluiIHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalammeningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secaraeksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepadaguru lain yang belum
memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkandapat lebih menghemat waktu
dan biaya.b.) Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan
diinstitusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensiprofessional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
gurukejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang
diindustri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih
sebagaialternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya
bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.c.) Kemitraan sekolah.
Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakanbekerjasama dengan
institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.Pelaksanaannya dapat
dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.Pembinaan melalui mitra
sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapakeunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guruyang mengikuti pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi profesionalnya.d.) Belajar jarak jauh. Pelatihan
melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakantanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam satu tempattertentu, melainkan dengan sistem pelatihan
melalui internet dan sejenisnya.Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan
dengan pertimbangan bahwa
tidak
semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau dipropinsi.e.)
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan
diP4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di manaprogram
pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,menengah, lanjut
dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkatkesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakanberdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan barudalam keilmuan tertentu.f.)
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat diLPTK
atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatihmeningkatkan
kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti
melakukan
penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,melaksanakan dan
mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.g.) Pembinaan internal oleh
sekolah.Pembinaan internal ini dilaksanakan olehkepala sekolah dan guru-guru yang
memiliki kewenangan membina, melaluirapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan,diskusi dengan rekan sejawat dan
sejenisnya.h.) Pendidikan lanjut. Pembinaanprofesi guru melalui pendidikan
lanjut jugamerupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.
Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan denganmemberikan tugas
belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guruyang berprestasi.
Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-gurupembina yang dapat
membantu guru-guru lain dalam upayapengembangan profesi.Kegiatan-kegiatan lain
yang dapat dilakukan untuk meningkatkankompetensi (profesi) dan karir guru
adalah sebagai berikut (Danim, 2012: 20).
a.
Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkaladengan
topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusiberkala
diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapiberkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah ataupun masalahpeningkatan kompetensi dan
pengembangan karirnya, b.) Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan
seminar dan pembinaanpublikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan
berkelanjutan profesiguru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan
inimemberikanpeluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan
kolegaseprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan,c.) Workshop. Workshop pendidikan adalah suatu kegiatan
belajar kelompokyang terdiri dari petugas-petugas pendidikan yang memecahkan
problemayang dihadapai melalui percakapan dan bekerja secara kelompok
maupunbersifat perorangan (Sahertian, 2000:121). Workshop dilakukan untuk
menghasilkan
produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatankompetensi maupun
pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukanmisalnya dalam kegiatan menyusun
KTSP, analisis kurikulum, pengembangansilabus, penulisan RPP, dan sebagainya, d.)
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian
tindakankelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran, e.) Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang
ditulis guru dapat berbentukdiktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang
pendidikan, f.) Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat
guru dapatberbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar
elektronik(animasi pembelajaran), g.) Pembuatan karya teknologi/karya seni.
Karya
teknologi/seni yang dibuat gurudapat berupa karya teknologi yang bermanfaat
untuk masyarakat dan ataupendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika
yang diakui olehmasyarakat.Supervisi merupakan termasuk cara efektif untuk
membantupengembangan profesi guru. Tidak semua gurumampumelaksanakan
tugasnyadengan baik, sehingga mereka perlu bantuan. Untuk memberikan bantuan
secaraefektif adalah dengan mengadakan supervisi terhadap kinerja guru.
Kegiatansupervisi pada dasarnya diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Membangkitkan dan merangsang semangat guru dan pegawai sekolah dalammenjalankan
tugasnya masing-masing dengan baik.
b.
Mengembang dan mencari metode-metode belajar mengajar yang baru dalamproses
pembelajaran yang lebih baik dan lebih sesuai.
c.
Mengembangkan kerjasama yang baik dan harmonis antara guru dan siswa,guru
dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah dan seluruh stafsekolah yang
berada dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan.
d.
Berusaha meningkatkan kualitas wawasan dan pengetahuan guru dan pegawaisekolah
dengan cara mengadakan pembinaan secara berkala, baik dalambentuk work shop,
seminar, in service training, up grading, dan sebagainya(Depag, 2004:29).
Ada
hal lain yang kurang menjadi perhatian dalam rangka meningkatkankualitas guru,
yakni memberian hadiah atau penghargaan.Penghargaan sangatpenting untuk
meningkatkan produktivitas kerja dan untuk mengurangi kegiatanyang kurang
produktif. Melalui penghargaan ini, tenaga kependidikan dirangsanguntuk
meningkatkan kinerja yang positif dan produktif. Penghargaan ini akanbermakna
apabila dikaitkan dengan prestasi tenaga kependidikan secara terbuka,sehingga
setiap tenaga kependidikan memiliki peluang untuk meraihnya.
Penggunaan
penghargaan ini perlu dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien,agar tidak
menimbulkan dampak negative (Mulyasa, 2006:151). Denganpemberian penghargaan
itu akan memotivasi para guru untuk terus berkreasi danberinovasi. Guru yang
kreatif, produktif, dan inovatif akan membuat kualitaskinerjanya semakin
meningkat.
2.4.
Pelaksana Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan
profesi guru dalam dilaksanakan oleh sebuah institusi ataudi luar institusi
(mandiri-individual). Institusi-institusi yang melakukanpengembangan profesi
guru adalah lembaga-lembaga pendidikan(sekolah/perguruan tinggi) di mana
guru/dosen itu bekerja.Institusi lain termasuklembaga-lembaga pemerintahan
terkait yang memnyediakan pelayanan dalam halpeningkatan kualitas sumber daya
manusia, khususnya sumber daya manusiadalam bidang pendidikan (guru/dosen).
Kegiatan pembinaan dan pengembanganprofesi dapat dilakukan oleh institusi
pemerintah, lembaga pelatihan (trainingprovider) nonpemerintah, penyelenggara,
atau satuan pendidikan.
Di
tingkatsatuan pendidikan, program ini dapatdilakukan oleh guru pembina, guru
inti,koordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik
danditugasi oleh kepala sekolah. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan
sasaran,desain program, implementasi dan layanan, serta evaluasi program
pelatihan dapat
ditentukan
secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsiprogram sejenis
(Danim, 2012:10). Tetapi yang lebih menentukan peningkatankualitas guru sangat
tergantung pada usaha mandiri (individual) gurubersangkutan karena mereka bisa
memilih dan menentukan kegiatan apa yangseyogianya dilakukan untuk meningkatkan
kualitas diri. Program pelatihan yangdilaksanakan oleh instansi pemerintah atau
swasta bisa jadi tidak efektif karenaumumnya program kegiatannya sudah
dirancang secara instan, tidak berdasarkanhasil identifikasi yang obyektif.
Apalagi jika pelatihan guru itu lebih didasarkanpada proyek yang semuanya sudah
disiapkan dari pemerintah, dan para guru(peserta pelatihan) tinggal mengikuti
pelatihan untuk mereka.
Selain
itupengembangan profesi secara mandiri sebenarnya merupakan perwujudan dari
tanggung
jawab atau kewajiban guru untuk meningkatkan kualitas diri tanpa harusmenunggu
atau bergantung pada bantuan program baik dariminstansi pemerintahatau
non-pemerintah. Namun dalam kenyataan memang guru dihadapkan denganberbagai
persoalan (kendala) untuk meningkatkan kualitas diri, terutama denganmasih
rendahnya gaji guru.
2.5.
Tahapan-tahapan Penting Pengembangan
Profesi Guru
Pengembangan
profesi guru dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapanpenting. Untuk
menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalamrangka meningkatkan
profesi dan karir guru maka yang dikenali terlebih dahuluadalah tentang kinerja
guru waktu itu. Pengembangan keprofesian guruadakalanya diawali dengan
penilaian kinerja dan ujikompetensi. Untukmengetahui kinerja dan kompetensi
guru dilakukan penilaian kinerja dan uji
kompetensi.
Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dankompetensinya.
Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatankompetensi guru.
Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensimenjadi salah satu
basis utama desain program peningkatan kompetensi guru(Danim, 2012:10).
Setelah
diketahui kinerja guru maka selanjutnya disusunlahrencana program kegiatan yang
kan dilaksanakan dengan mempertimbangkanbanyak faktor baik pendukung (potensi)
maupun penghambat (kendala) sehinggapelaksanaan kegiatan peningkatan profesi
guru menjadi efektif. Untukmeningkatkan keaktifan para guru dalam melakukan
kegiatan-kegiatanpeningkatan profesinya hendaknya disertai dengan insentif.
Insentif ini lebihbersifat sebagai motivator untuk memacu semangat mereka dalam
meningkatkankualitas diri. Tahapan berikutnya adalah bagaimana guru
mampumengimplementasikan pengalaman baru yang diperoleh dari keikutsertaannya
dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan sejenisnya, ataukemampuan
melakukaninovasi dalam bidang pembelajaran. Pada saat guru melakukan inovasi
ataumengimplementasikan pengetahuan baru, keterampilan baru, dan sikap-sikap
baruhendaknya dilakukan pengawasan untuk diketahui kelancaran dan atau
kendaladalam mengimplementasikan pengalamannya. Tahap penting terakhir
yanghendaknya dilakukan dalam pengembangan profesi guru adalah
pelaksanaankegiatan lanjutan (follow-up).
Tahap
inimenekankan pentingnya dilakukantindakan-tindakan lanjutan yang memungkinkan
para guru yang menerapkanpengalaman barunya terus mempertahankan dan
meningkatkan lebih jauh kualitasdiri yang dimiliki.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengembangan profesi dan karir guru
merupakan dua kebutuhan dantuntutan yang harus dipenuhi secara serempak. Perkembangan
teknologi informasidan komunikasi, tuntutan dunia pasar, tuntutan lembaga
pendidikan(sekolah/madrasah), dan juga tuntutanmasyarakat (orangtua peserta
didik)merupakan alasan-alasan penting perlunya meningkatan profesi guru.
Pengembangan profesi lebih mengarah
pada peningkatan kapasitas guru yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas
pendidikan pada satu sisi, dan pada sisi
lain berkontribusi pada peningkatan
karir guru. Dengan peningkatan karir guru
maka berarti selain peningkatan
kapasitas guru, dan kualitas pendidikan, juga
terdapat peningkatan kesejahteraan guru.
Pekerjaan profesional adalah pekerjaan
yang menuntut peningkatan kualitas
sumber daya manusia dan sekaligus diikuti
dengan peningkatan kesejahteraannya.
Pengembangan profesi guru dapatdilakukan dengan jalur formal, nonformal, maupun
informal tergantung padatujuan dankemampuan guru yang bersangkutan.
B. Saran
Tak ada gading yang tak retak, seperti
inilah cerminan makalah kami. Karena usaha kami dalam menyusun makalah ini
tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, maka dari itu, kami memohon saran
dan kritik membangun agar pada penyusunan makalah yang selanjutnya kami dapat
membenahi kesalahan pada makalah kami yang selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar Ahyar.2010. Teori Sosial Sastra. Ombak. Yogyakarta.
Izin copas, untuk jadikan rujukan, terimakasih
BalasHapusIzin copas, untuk jadikan rujukan, terimakasih
BalasHapus