Rabu, 24 Juni 2015

MAKALAH PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIR GURU



MAKALAH
PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIR GURU
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Profesi Keguruan
Dosen Pengampu : Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd



Oleh :
M. Fadlulloh ArRozaq            (2130710005)


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
JUNI 2014

Kata Pengantar
Tiada kata yang dapat saya sampaikan kecuali rasa syukur kehadirat Allah SWT hingga saat ini saya diberikan kesempatan untuk dapat menulis sebuah makalah ini, hanya karena rahmat yang diberikan-Nya kami dapat merangkai makalah ini hingga selesai. Apapun yang kami sajikan semoga selalu bermanfaat bagi para pembacanya.
Pada makalah ini, saya membahas mengenaibeberapa alasan pengembangan profesi guru, prinsip-prinsip pengembangan profesi guru, Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74, isi pengembangan profesi guru, pelaksana pengembangan profesi guru, dan Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Keguruan.
Selesainya penyusunan ini berkat bantuan dari berbagai pihak oleh karena itu, pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat :
      Bapak Dr. Rulam Ahmadi, M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah profesi keguruan
      Kedua orang tua kami yang selalu menyertai langkah kami dengan doa
Dan kepada rekan rekan yang berkat dukungan merekamakalah ini selesai seperti yang kami harapkan
Kami sangat menyadari, makalah kami masih banyak kekurangan baik isi materi maupun teknik penulisan, oleh sebab itu, kritik, saran dan pendapat dari pembaca sangat kami harapkan sebagai bekal pembenahan makalah kami selanjutnya.


Malang, 24Juni 2014



Penulis




Daftar Isi

Halaman Judul.............................................................................................      1
Kata Pengantar.............................................................................................      2
Daftar Isi .....................................................................................................      3

BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang ……...........................................................................      4
1.2     Rumusan Masalah ..............................................................................      4
1.3     Tujuan Masalah ..................................................................................      5

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi Guru..........................................6
2.2Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74..........................    8
2.3 Program Pengembangan Profesi Guru.................................................... 9
2.4 Pelaksana Pengembangan Profesi Guru................................................  13
2.5 Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru........................     14

BAB III PENUTUP
3.1  Simpulan ...............................................................................................15
3.2  Saran .....................................................................................................15
Daftar Pustaka                                                                                                           





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampumengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual denganmenggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaranterkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaranyang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuaidengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauandan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengantuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satufaktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran (Danim,
2012: 16).
Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEKsecara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensipembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and CommunicationTechnology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Elearning,e-book, mobile learning dan sejenisnya adalah wujud dari
perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru mau tidak mau, suka tidak sukaharus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.

B.     Rumusan Masalah
·         Seperti Apakah Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi Guru Itu?
·         Seperti Apakah Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74 itu?
·         Seprti apakah Program Pengembangan Profesi Guru Itu?
·         Seperti Apakah Pelaksana Pengembangan Profesi Guru Itu?
·         Bagaimanakah Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru?
C.    Tujuan Masalah
·         Untuk Mendefinisikan Tentang Prinsip-Prinsip Pengembangan Profesi Guru
·         Untuk Mendefinisikan Tentang Amanat Undang-undang 14 Tahun 2005 Dan PP 74
·         Untuk Mendefinisikan Program Pengembangan Profesi Guru
·         Untuk Mendefinisikan Pelaksana Pengembangan Profesi Guru
·         Untuk Mendefinisikan Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Prinsip-prinsip Pengembangan Profesi
            Ada ada dua prinsip utama pengembangan atau peningkatan kompetensi
(profesi) dan karir guru, yakni prinsip umum dan khusus. a) Prinsip-prinsip Umum, secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini (Danim, 2012:17-18): 1) Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
Bangsa, 2) Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, 3) Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat, 4) Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran, 5) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. b) Prinsip-pinsip Khusus, Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini, 1) Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalamkompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, 2) Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenagapendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, 3)Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi, 4) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator, 5) Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks, 6) Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengankebutuhan dan perkembangan jaman, 7) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untukdiberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembanganprofesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional, 8) Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya denganmengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikatorindikatorterukur dari kompetensi profesinya, 9) Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnyauntuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalammemberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yangmemiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinyasendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain, 10) Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampumeningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memilikikemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, 11) Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas, 12) Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir gurudilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru, 13) Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir gurudilaksanakan secara berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkatkesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi, 14) Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir gurudilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi danseni, serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru, 15)Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat
dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik, 16) Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guruharus mampu memberikan informasi yang bisadigunakan sebagai dasarpengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait denganprofesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja
guru, 17) Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guruharus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkinuntuk mendapatkan hasil yang optimal.
Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis padaprinsip-prinsip:
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, 2) Memiliki komitmen untukmeningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, 3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, 4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, 5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, 6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, 7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secaraberkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, 8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
Keprofesionalan, 9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

2.2 Amanat Undang-Undang 14 Tahun 2005 dan PP 74
            Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru telah diamanatkan tentang beberapa hal terkait dengan pengembangan profesi guru, yaitu: Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang  mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan (Danim, 2012: 6-7).
            Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional (9). Dengan proses peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan maka guru senantiasa siap untuk menghadapi dan beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tuntutan baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, termasuk dalam institusi pendidikan dan dunia kerja. latihan secara berkelanjutan harus dilakukan karena perubahan sosial terus berjalan dan tidak pernah berhenti. Setiap perubahan itu akan memunculkan kebutuhan dan tuntutan baru. Di sini guru dituntut untuk mampu berkiprah dalam kancah perubahan dan tuntutan baru itu. Modal utama adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap baru, yang semuanya hanya dapat diperoleh melalui proses belajar secara terus menerus.
2.3. Program Pengembangan Profesi Guru
            Pengembangan profesi guru pada dasarnya adalah peningkatan kualitasdimensi-dimensi kompetensi guru. Beberapa dimensi utama dalam kompetensiguru adalah: kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,dan kompetensi profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan kariermeliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan danpengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatanfungsionalmereka (Danim, 2012: 9). Dengan demikian maka kenaikan jenjang jabatanfungsional guru terus mengalami peningkatan secara teratur. Semua dimensi kompetensi di atas yang harus dikembangkanhendaknya dimulai dari unsur-unsur dimensi yang dipandang paling krusial danharus ditangani dengan segera. Untuk menetukan unsur-unsur spesifik dalam masing-masing dimensi tersebut hendaknya didasarkan pada hasil penilaiankinerja guru.
Idealnya seluruh dimensi pengembangan profesi itu dilakukan secaraholistik dan simultan. Namun realita senantiasa menunjukkan gejalaadanyakendala-kendala kendala untuk melakukan pengembangan profesi gurusecara serempak. Oleh sebab itu maka programpengembangan profesi guruhendaknya dilakukan dengan menentukan prioritas-priositas yang lebih krusial.Pengembangan kreativitas guru merupakan salah satu unsur krusial yang harus
dikembangkan. Amabile mengemukakan bahwa dalam mengembangkankreativitas, guru dapat melatih ketrampilan bidang, dengan pengetahuan danketrampilan teknis dalam bidang khusus seperti bahasa, matematika atau seni;mengajarkan ketrampilan kreatif dalam batas tertentu, seperti cara berpikirmenghadapi masalah secara kreatif, teknik memunculkan gagasan orisinal, yangdiajarkan secara langsung dengan contoh; dan motivasi intrinsik, dengan gurumenjadi model dengan mengungkapkan secara bebas minatnya, dan tantanganpribadi untuk memecahkan masalah atau melakukan tugas, dan memungkinaknsiswa untuk bisa otonom sampai batas tertentu di kelas (Amabile dalamMunandar, 2002:156).
Menurut Supratno (2006:10), untuk lebih mendukung tercapainyapeningkatankemampuan profesionalisme guru, pemerintah dalam hal iniDepdiknas senantiasa secara  priodik memfasilitasi kegiatan melalui:a.) Peningkatan kualitas guru melalui penyelenggaraan penyetaraan disetiapjenjang pendidikan.b.) Peningkatan kemampuan profesionalisme guru melalui kegiatanpenataran/pelatihan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penalaran atau
diklat.c.) Memotifasi pengembangan kelompok kerja guru melalui PKG, PSB SPKG,PPPG dan sebagainya.d.) Penyesuaian penataan/pemerataan jumlah guru dalam berbagai jumlahstudi/mata pelajaran guna memenui kebutuhan kurikulum.e.) Mensubsidi bantuan tenaga guru sertamelakukan pembinaan mutu guru padasetiap sekolah khususnya sekolah swasta.f.) Melakukan pembinaan karir guru sesuai jabatan fungsional guru.g.) Secara periodik berusaha meningkatkan guru melalui berbagai cara atauterobosan.
Dalam Materi Pendidikan dan Latihan Guru Profesional 2012 (Danim,2012: ) dijabarkan program-program kegiatan untuk peningkatan kompetensi dankarir guru sebagai berikut:a.) Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yangdilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yangditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melaluiIHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalammeningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secaraeksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepadaguru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkandapat lebih menghemat waktu dan biaya.b.) Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan diinstitusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensiprofessional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi gurukejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang diindustri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagaialternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya
bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.c.) Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakanbekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapakeunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guruyang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.d.) Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakantanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempattertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa
tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau dipropinsi.e.) Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan diP4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di manaprogram pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkatkesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakanberdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan barudalam keilmuan tertentu.f.) Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat diLPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatihmeningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.g.) Pembinaan internal oleh sekolah.Pembinaan internal ini dilaksanakan olehkepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melaluirapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan,diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.h.) Pendidikan lanjut. Pembinaanprofesi guru melalui pendidikan lanjut jugamerupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan denganmemberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guruyang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-gurupembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upayapengembangan profesi.Kegiatan-kegiatan lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkankompetensi (profesi) dan karir guru adalah sebagai berikut (Danim, 2012: 20).
a. Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkaladengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusiberkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapiberkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalahpeningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya, b.) Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaanpublikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesiguru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan inimemberikanpeluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolegaseprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan,c.) Workshop. Workshop pendidikan adalah suatu kegiatan belajar kelompokyang terdiri dari petugas-petugas pendidikan yang memecahkan problemayang dihadapai melalui percakapan dan bekerja secara kelompok maupunbersifat perorangan (Sahertian, 2000:121). Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatankompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukanmisalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangansilabus, penulisan RPP, dan sebagainya, d.) Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakankelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran, e.) Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentukdiktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan, f.) Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapatberbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik(animasi pembelajaran), g.) Pembuatan karya teknologi/karya seni.
Karya teknologi/seni yang dibuat gurudapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan ataupendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui olehmasyarakat.Supervisi merupakan termasuk cara efektif untuk membantupengembangan profesi guru. Tidak semua gurumampumelaksanakan tugasnyadengan baik, sehingga mereka perlu bantuan. Untuk memberikan bantuan secaraefektif adalah dengan mengadakan supervisi terhadap kinerja guru. Kegiatansupervisi pada dasarnya diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Membangkitkan dan merangsang semangat guru dan pegawai sekolah dalammenjalankan tugasnya masing-masing dengan baik.
b. Mengembang dan mencari metode-metode belajar mengajar yang baru dalamproses pembelajaran yang lebih baik dan lebih sesuai.
c. Mengembangkan kerjasama yang baik dan harmonis antara guru dan siswa,guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah dan seluruh stafsekolah yang berada dalam lingkungan sekolah yang bersangkutan.
d. Berusaha meningkatkan kualitas wawasan dan pengetahuan guru dan pegawaisekolah dengan cara mengadakan pembinaan secara berkala, baik dalambentuk work shop, seminar, in service training, up grading, dan sebagainya(Depag, 2004:29).
Ada hal lain yang kurang menjadi perhatian dalam rangka meningkatkankualitas guru, yakni memberian hadiah atau penghargaan.Penghargaan sangatpenting untuk meningkatkan produktivitas kerja dan untuk mengurangi kegiatanyang kurang produktif. Melalui penghargaan ini, tenaga kependidikan dirangsanguntuk meningkatkan kinerja yang positif dan produktif. Penghargaan ini akanbermakna apabila dikaitkan dengan prestasi tenaga kependidikan secara terbuka,sehingga setiap tenaga kependidikan memiliki peluang untuk meraihnya.
Penggunaan penghargaan ini perlu dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien,agar tidak menimbulkan dampak negative (Mulyasa, 2006:151). Denganpemberian penghargaan itu akan memotivasi para guru untuk terus berkreasi danberinovasi. Guru yang kreatif, produktif, dan inovatif akan membuat kualitaskinerjanya semakin meningkat.
2.4. Pelaksana Pengembangan Profesi Guru
            Pengembangan profesi guru dalam dilaksanakan oleh sebuah institusi ataudi luar institusi (mandiri-individual). Institusi-institusi yang melakukanpengembangan profesi guru adalah lembaga-lembaga pendidikan(sekolah/perguruan tinggi) di mana guru/dosen itu bekerja.Institusi lain termasuklembaga-lembaga pemerintahan terkait yang memnyediakan pelayanan dalam halpeningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya sumber daya manusiadalam bidang pendidikan (guru/dosen). Kegiatan pembinaan dan pengembanganprofesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (trainingprovider) nonpemerintah, penyelenggara, atau satuan pendidikan.
Di tingkatsatuan pendidikan, program ini dapatdilakukan oleh guru pembina, guru inti,koordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik danditugasi oleh kepala sekolah. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran,desain program, implementasi dan layanan, serta evaluasi program pelatihan dapat
ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsiprogram sejenis (Danim, 2012:10). Tetapi yang lebih menentukan peningkatankualitas guru sangat tergantung pada usaha mandiri (individual) gurubersangkutan karena mereka bisa memilih dan menentukan kegiatan apa yangseyogianya dilakukan untuk meningkatkan kualitas diri. Program pelatihan yangdilaksanakan oleh instansi pemerintah atau swasta bisa jadi tidak efektif karenaumumnya program kegiatannya sudah dirancang secara instan, tidak berdasarkanhasil identifikasi yang obyektif. Apalagi jika pelatihan guru itu lebih didasarkanpada proyek yang semuanya sudah disiapkan dari pemerintah, dan para guru(peserta pelatihan) tinggal mengikuti pelatihan untuk mereka.
Selain itupengembangan profesi secara mandiri sebenarnya merupakan perwujudan dari
tanggung jawab atau kewajiban guru untuk meningkatkan kualitas diri tanpa harusmenunggu atau bergantung pada bantuan program baik dariminstansi pemerintahatau non-pemerintah. Namun dalam kenyataan memang guru dihadapkan denganberbagai persoalan (kendala) untuk meningkatkan kualitas diri, terutama denganmasih rendahnya gaji guru.
2.5. Tahapan-tahapan Penting Pengembangan Profesi Guru
            Pengembangan profesi guru dilaksanakan dengan melalui beberapa tahapanpenting. Untuk menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalamrangka meningkatkan profesi dan karir guru maka yang dikenali terlebih dahuluadalah tentang kinerja guru waktu itu. Pengembangan keprofesian guruadakalanya diawali dengan penilaian kinerja dan ujikompetensi. Untukmengetahui kinerja dan kompetensi guru dilakukan penilaian kinerja dan uji
kompetensi. Atas dasar itu dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dankompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatankompetensi guru. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja dan uji kompetensimenjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru(Danim, 2012:10).
Setelah diketahui kinerja guru maka selanjutnya disusunlahrencana program kegiatan yang kan dilaksanakan dengan mempertimbangkanbanyak faktor baik pendukung (potensi) maupun penghambat (kendala) sehinggapelaksanaan kegiatan peningkatan profesi guru menjadi efektif. Untukmeningkatkan keaktifan para guru dalam melakukan kegiatan-kegiatanpeningkatan profesinya hendaknya disertai dengan insentif. Insentif ini lebihbersifat sebagai motivator untuk memacu semangat mereka dalam meningkatkankualitas diri. Tahapan berikutnya adalah bagaimana guru mampumengimplementasikan pengalaman baru yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam kegiatan-kegiatan pelatihan dan sejenisnya, ataukemampuan melakukaninovasi dalam bidang pembelajaran. Pada saat guru melakukan inovasi ataumengimplementasikan pengetahuan baru, keterampilan baru, dan sikap-sikap baruhendaknya dilakukan pengawasan untuk diketahui kelancaran dan atau kendaladalam mengimplementasikan pengalamannya. Tahap penting terakhir yanghendaknya dilakukan dalam pengembangan profesi guru adalah pelaksanaankegiatan lanjutan (follow-up).
Tahap inimenekankan pentingnya dilakukantindakan-tindakan lanjutan yang memungkinkan para guru yang menerapkanpengalaman barunya terus mempertahankan dan meningkatkan lebih jauh kualitasdiri yang dimiliki.


 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengembangan profesi dan karir guru merupakan dua kebutuhan dantuntutan yang harus dipenuhi secara serempak. Perkembangan teknologi informasidan komunikasi, tuntutan dunia pasar, tuntutan lembaga pendidikan(sekolah/madrasah), dan juga tuntutanmasyarakat (orangtua peserta didik)merupakan alasan-alasan penting perlunya meningkatan profesi guru.
Pengembangan profesi lebih mengarah pada peningkatan kapasitas guru yang
berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan pada satu sisi, dan pada sisi
lain berkontribusi pada peningkatan karir guru. Dengan peningkatan karir guru
maka berarti selain peningkatan kapasitas guru, dan kualitas pendidikan, juga
terdapat peningkatan kesejahteraan guru. Pekerjaan profesional adalah pekerjaan
yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus diikuti
dengan peningkatan kesejahteraannya. Pengembangan profesi guru dapatdilakukan dengan jalur formal, nonformal, maupun informal tergantung padatujuan dankemampuan guru yang bersangkutan.
B.     Saran
Tak ada gading yang tak retak, seperti inilah cerminan makalah kami. Karena usaha kami dalam menyusun makalah ini tidak lepas dari kekurangan dan kesalahan, maka dari itu, kami memohon saran dan kritik membangun agar pada penyusunan makalah yang selanjutnya kami dapat membenahi kesalahan pada makalah kami yang selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Anwar Ahyar.2010. Teori Sosial Sastra. Ombak. Yogyakarta.













2 komentar: